Tujuan Pendidikan Nasional ditulis
dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Arti pendidikan
sendiri menurut Ki Hajar Dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi
pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup
yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat. Arti
pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang
menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang merupakan tujuan utama nasional, menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional yang berbunyi, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”
Sedangkan Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan
Menengah
Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
Sedangkan pendidikan menengah
merupakan awal dari penguatan dan pengembangan potensi dominan peserta didik
yang terpotret pada jenjang pendidikan dasar. Dengan demikian, program belajar
dan pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah harus memperhatikan
pengembangan potensi dominan peserta didik, sehingga program belajar pada
jenjang pendidikan menengah dapat mendukung suksesnya kehidupan peserta didik,
baik pengembangan individu maupun sebagai anggota masyarakat. Untuk mendukung
keberhasilan pendidikan dasar dan menengah seperti yang dikehendaki dalam
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Nomor
47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tentang Standar
Nasional Pendidikan, maka penyelenggaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah
harus memenuhi ketentuan Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai
pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan
secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan,
dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Standar Pengelolaan pendidikan
meliputi:
a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan;
c. pengawasan kegiatan pendidikan.
"Terwujudnya peserta didik SMAN 1 Cigombong Yang Beriman dan Bertaqwa, Mandiri, Berprestasi serta Peduli Lingkungan".
Untuk mencapai VISI tersebut, SMA Negeri 1 Cigombong
mengembangkan misi sebagai berikut:
SMA Negeri 1 Cigombong - Great Person Great School
Download Company Profile Disini
Copyright 2022 | SMA Negeri 1 Cigombong